Rabu, Februari 20, 2008

What a hectic day

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Gak terasa sudah mo jam 5 sore. Persiapan mo pulang.
Hari ini sebenarnya nunggu persetujuan dari kantor pusat untuk acara koodinasi KPD KPPU di Jakarta. Sampai sore ini masih belum ada arahan dari kantor pusat mengenai acara koodinasi tersebut. Moga-moga sesuai dengan jadwal yang diajukan oleh kita, yaitu tanggal 27-29 Februari 2008.

Tadi siang ada telpon dari staf Direktorat Kebijakan Persaingan yang mo datang ke Balikpapan awal Maret, sekitar tanggal 4-6 Maret 2008. Maksud dan tujuan mereka datang kesini adalah untuk mengadakan diskusi mengenai pengelolaan terminal kargo pada Bandara Internasional Sepinggan. Masalah pengelolaan terminal kargo ini muncul pada bulan Agustus 2006 yang lalu, pada saat PT. Angkasa Pura I cabang Bandara Internasional Sepinggan mengambil alih pengelolaan terminal kargo dari PT. Surya Gita Nusaraya (Internasional) dan PT Dharma Bakti Mandala (Domestik). Ada pro dan kontra terhadap pengambilalihan pengelolaan terminal kargo tersebut. Oleh karena itu, KPPU berinisiatif mengundang para pihak yang pro dan kontra terhadap masalah tersebut.

Salam,
Helli Nurcahyo

Senin, Februari 18, 2008

I Love Monday

Assalamu'alaikum Wr.Wb.

Hari Senin, rutinitas di kantor kembali berjalan. Pokoknya kerja harus dengan semangat 45. Walaupun banyak juga yang ga suka hari Senin, katanya "I Hate Monday". Apapun itu, kita harus siap menghadapi pekerjaan kita di hari Senin setelah liburan yang cukup.

Well, hari ini masih ngurusi masalah setting ruangan. Baik pendanaannya maupun pelaksanaannya masih dalam tahap negosiasi (tapi negosiasinya sama kantor pusat, karena yang punya anggaran kantor pusat). Penginnya siy cepat disetujuin supaya setting ruangan bisa cepat dikerjakan. Pengin ganti suasana dikantor, biar ga sumpek.

Have a nice day!

Salam,
Helli Nurcahyo

Jumat, Februari 15, 2008

Apakah Bundling Itu Sama Dengan Tying Arrangement

Pernahkan anda membeli sebuah handphone CDMA dan mendapat bonus kartu perdana salah satu operator CDMA? Pernahkah saudara membeli seperangkat komputer dan mendapat hadiah meja komputer, printer tinta dan stavolt? Barangkali hal-hal tersebut pernah dialami oleh saudara. Apakah saudara tahu kalau hal tersebut merupakan strategi bisnis semata atau mempunyai tujuan untuk menjatuhkan pesaingnya dan memenangkan persaingan? Hal inilah yang akan saya bahas dalam tulisan saya berikut.

Beberapa bulan yang lalau ada seorang mahasiswa dari Universitas Brawijaya Malang yang menelpon saya. Pada intinya dia ingin mengajukan beberapa pertanyaan mengenai Tying Arrangement sebagai bahan skripsinya. Tapi ada satu pertanyaan yang menarik bagi saya yang diajukan oleh mahasiswa tersebut, "Apakah bundling itu sama tying arrangemet atau bundling merupakan suatu cara untuk melakukan tying arrangement?".

Terhadap pertanyaan tersebut, saya langsung menjawab bahwa bundling itu tidak sama dengan tying arrangement. Memang ada beberapa tulisan yang menyebutkan bahwa bundling merupakan suatu tying arrangement, hal ini bisa didapat di penjelasan wikipedia mengenai bundling.

Tying arrangement dalam Undang-undang Nomer 5 Tahun 1999 merupakan suatu bentuk perjanjian tertutup. menurut Pasal 15 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 merupakan suatu perjanjian tertutup. Pengertian secara umum dari tying arrangement adalah suatu “perjanjian” dimana si penjual menjual produknya kepada si pembeli dengan menetapkan persyaratan bahwa si pembeli akan membeli produk yang lain dari si penjual. Produk yang diinginkan oleh si pembeli dinamakan produk pengikat (tying product), sedangkan produk yang diharuskan dibeli oleh si pembeli untuk dapat membeli produk pengikat dinamakan produk ikatan (tied product). Perjanjian semacam ini biasanya berat sebelah dimana si penjual mempunyai nilai tawar yang lebih tinggi (dominant bargaining power) dari si pembeli. Nilai tawar yang lebih tinggi tersebut didapat antara lain karena si penjual mempunyai market power yang besar dan kualitas dari produknya yang baik sehingga diinginkan oleh banyak pembeli.
Ada empat unsur yang harus dibuktikan dalam suatu tying arrangemet, yaitu:
  1. Harus ada dua macam produk yang berbeda, salah satunya adalah tying product dan yang satunya adalah tied product.
  2. Harus ada market power pada pasar tying product. Market power disini dilihat dari besarnya jumlah pembeli yang bisa diajak/ditarik dalam tying arrangement. Penjual akan melebarkan kekuatan pasarnya dengan menarik para pembeli untuk membeli ”tied product”. Yang menjadi obyek persaingan disini adalah penjualan tied product.
  3. Pembelian tying product harus disertai dengan pembelian tied product, walaupun si pembeli sebenarnya tidak membutuhkan untuk membeli tied product. Biasanya harga tying product sangat rendah dibanding harga pasar, sedangkan harga tied product sangat tinggi.
  4. Besarnya market power dari ” digunakan untuk mencegah/menghambat kompetisi pada tied product. Hal ini dibuktikan dengan adanya penawaran harga yang sangat rendah pada tying product untuk menarik pembeli dan harga yang sangat tinggi pada tied product.
Sekarang kita membahas apa yang dimaksud dengan Bundling. Dalam beberapa literatur maupun keterangan yang saya dapatkan melalui wikipedia, Bundling merupakan strategi pemasaran, dengan cara mengemas dua atau beberapa produk dalam sebuah paket penjualan dengan satu harga. Dalam bundling tidak selalu si penjual harus mempunyai market power yang besar, karena yang mempunyai market power yang kecil bisa juga melakukannya. Dalam bundling tidak terdapat unsur paksaan tidak seperti dalam tying arrangement, disamping itu produk yang dijual merupakan produk kombinasi yang biasanya diinginkan oleh konsumen. Dalam bundling, produk yang dijual tidak selalu produk yang kualitasnya rendah. Dalam bundling, hanya ada satu harga yang ditawarkan untuk kedua produknya, tidak terpisah seperti dalam tying arrangement. Contohnya membeli laptop atau personal computer yang dibundle dengan program Microsoft Windows atau Linux, atau membeli handphone Nokia yang dibundle dengan kartu perdana Simpati atau Mentari.

Dari penjelasan saya diatas, dapat saya simpulkan bahwa tying arrangement mempunyai sifat yang berbeda dengan bundling. Saya tidak setuju terhadap pendapat yang menyatakan bahwa bundling merupakan salah satu bentuk dari tying arrangement. Tying arrangement tidak menguntungkan bagi si pembeli karena harus membeli produk lain yang tidak diinginkannya. Sedangkan dalam bundling, si pembeli bisa mendapatkan keuntungan dari paket penjualan yang ditawarkan oleh si penjual.


Salam,

Helli Nurcahyo

Sosialisasi KPPU Tahun 2008

Tahun ini KPD KPPU Balikpapan berencana mengadakan kegiatan sosialisasi ke seluruh propinsi di Kalimantan yang menjadi wilayah kerjanya, terutama Propinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Proposal yang kita ajukan ke kantor pusat mendapat tanggapan positif dari Direktur Komunikasi KPPU. Beliau memberikan arahan mengenai kegiatan sosialisasi di daerah yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2008 ini. Sosialisasi tersebut akan diselenggarakan secara merata di wilayah kerja masing-masing Kantor Perwakilan Daerah KPPU.

Disamping itu, KPPU berencana bekerja sama dengan KPK untuk mengadakan seminar mengenai pengadaan barang dan jasa yang tidak melanggar undang-undang persaingan usaha maupun undang-undang antikorupsi. Kegiatan ini bakal mendapat tanggapan positif di daerah karena makin ramainya perkara-perkara korupsi dan persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam menjaga hubungan dengan para stakeholder di daerah, KPPU juga berencana mengadakan Lokakarya dengan Hakim. Hal ini sangat penting karena adanya keterkaitan yang erat antara KPPU dengan lembaga peradilan umum (Pengadilan Negeri) yaitu upaya keberatan terhadap Putusan KPPU diajukan ke Pengadilan Negeri. Oleh karena itu perlu kiranya KPPU memberikan masukan kepada hakim-hakim di Pengadilan Negeri mengenai cara pandang hukum antimonopoli dan persaingan usaha.

Disamping dengan hakim, KPPU juga berencana mengadakan Lokakarya dengan Pemda. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan lembaga KPPU dan Undang-undang Nomer 5 Tahun 1999 kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah DATI I (Propinsi) maupun Pemerintah DATI II (Kabupaten/Kota). Disamping itu juga untuk lebih mempererat hubungan antara KPPU dengan Pemerintah Daerah tersebut.

Untuk meningkatkan pengetahuan para jurnalis di daerah mengenai Lembaga Independen KPPU dan hukum antimonopoli dan persaingan usaha, KPPU berencana mengadakan pelatihan kepada para jurnalis di daerah. Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut, para jurnalis dapat ikut mensosialisasikan keberadaan KPPU dan Undang-undang Nomer 5 Tahun 1999 kepada masyarakat. Disamping itu diharapkan kepada para jurnalis untuk memberitakan segala hal yang berkenaan dengan antimonopoli dan persaingan usaha.


Salam,

Helli Nurcahyo

Memo Sosialisasi KPPU di Daerah

Sudah sore nih, barusan Ashar. Ada fax baru masuk dari kantor pusat, memo dari Direktur Komunikasi yang isinya memberitahukan mengenai rencana adanya kegiatan sosialisasi yang diselenggarakan di wilayah kerja Kantor Perwakilan Daerah. Kegitannya lumayan banyak, seperti Seminar Persaingan Usaha, Seminar kerjasama dengan KPK, Lokakarya dengan Lembaga Publik, Lokakarya dengan Pemda, Pelatihan Jurnalis Media Lokal dan Forum Diskusi.

Tadinya mau kontak Pak Direktur untuk meminta arahan selanjutnya, tapi bolak-balik telpon ke kantor pusat susah banget masuknya. Mungkin jaringan lagi sibuk. Padahal pengin banget diskusi masalah tersebut. Mungkin harus nelpon besok.

Sampai gak terasa sudah jam 16.40 WITA. Saatnya persiapan untuk pulang. Soalnya kita sewa dari jam 07.00 WITA sampai jam 17.00 WITA. Kalo lewat dari jam itu, kita kena overtime charge. Maklumlah, kita belum punya gedung sendiri, masih sewa.

Salam,
Helli Nurcahyo