Tahun ini KPD KPPU Balikpapan berencana mengadakan kegiatan sosialisasi ke seluruh propinsi di Kalimantan yang menjadi wilayah kerjanya, terutama Propinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.
Proposal yang kita ajukan ke kantor pusat mendapat tanggapan positif dari Direktur Komunikasi KPPU. Beliau memberikan arahan mengenai kegiatan sosialisasi di daerah yang akan dilaksanakan sepanjang tahun 2008 ini. Sosialisasi tersebut akan diselenggarakan secara merata di wilayah kerja masing-masing Kantor Perwakilan Daerah KPPU.
Disamping itu, KPPU berencana bekerja sama dengan KPK untuk mengadakan seminar mengenai pengadaan barang dan jasa yang tidak melanggar undang-undang persaingan usaha maupun undang-undang antikorupsi. Kegiatan ini bakal mendapat tanggapan positif di daerah karena makin ramainya perkara-perkara korupsi dan persaingan usaha dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam menjaga hubungan dengan para stakeholder di daerah, KPPU juga berencana mengadakan Lokakarya dengan Hakim. Hal ini sangat penting karena adanya keterkaitan yang erat antara KPPU dengan lembaga peradilan umum (Pengadilan Negeri) yaitu upaya keberatan terhadap Putusan KPPU diajukan ke Pengadilan Negeri. Oleh karena itu perlu kiranya KPPU memberikan masukan kepada hakim-hakim di Pengadilan Negeri mengenai cara pandang hukum antimonopoli dan persaingan usaha.
Disamping dengan hakim, KPPU juga berencana mengadakan Lokakarya dengan Pemda. Kegiatan ini bertujuan untuk mengenalkan lembaga KPPU dan Undang-undang Nomer 5 Tahun 1999 kepada para pejabat di lingkungan Pemerintah DATI I (Propinsi) maupun Pemerintah DATI II (Kabupaten/Kota). Disamping itu juga untuk lebih mempererat hubungan antara KPPU dengan Pemerintah Daerah tersebut.
Untuk meningkatkan pengetahuan para jurnalis di daerah mengenai Lembaga Independen KPPU dan hukum antimonopoli dan persaingan usaha, KPPU berencana mengadakan pelatihan kepada para jurnalis di daerah. Diharapkan dengan adanya pelatihan tersebut, para jurnalis dapat ikut mensosialisasikan keberadaan KPPU dan Undang-undang Nomer 5 Tahun 1999 kepada masyarakat. Disamping itu diharapkan kepada para jurnalis untuk memberitakan segala hal yang berkenaan dengan antimonopoli dan persaingan usaha.
Salam,
Helli Nurcahyo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar